PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Sarifuddin Suding menyatakan surat dukungan partainya untuk Anne – Aming di Pilkada Purwakarta sebagai surat yang sah. Sebab, surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal.
Pernyataan ini sekaligus menutup polemik dukungan yang sama untuk pasangan Rustandie – Dikdik. Surat yang belakangan muncul itu ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Wakil Sekretaris Berny Tamara.
Melalui keterangannya, Suding mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada Wakil Sekretaris Jenderal Berny Tamara untuk bertindak atas namanya. Kuasa tesebut tidak pernah ia berikan baik secara pribadi maupun secara keorganisasian.
“Saya tidak pernah berhalangan dalam melaksanakan tugas sebagai Sekjend Partai Hanura,” tegasnya, dalam surat yang ia tandatangani pada Jum’at, (12/1/2018).
Menurut Suding, secara peraturan perundangan yang berlaku, hanya surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen lah yang dinyatakan sah. Karena itu, hanya keputusan No. : SKEP/B/045/DPP-HANURA/I/2018 per tanggal 7 Januari 2018 yang dapat digunakan oleh KPU Kabupaten Purwakarta dalam tahapan Pilkada.
“Itu isinya memberikan persetujuan kepada calon Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan calon Wakil Bupati Purwakarta H Aming,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Purwakarta sudah melakukan keputusan yang benar dengan menolak pendaftaran pasangan Rustandie – Dikdik. Selain karena tidak memenuhi batas minimal dukungan, pasangan tersebut sudah melampaui batas waktu pendaftaran karena perdebatan keabsahan SK Partai Hanura.
Pasangan Rustandie – Dikdik pun membuat pengaduan ke Panwaslu Kabupaten Purwakarta akibat kejadian tersebut. Hingga saat ini, Panwaslu masih melakukan pendalaman dan belum memberikan keputusan lebih lanjut.