PURWAKARTAPOST.CO.ID – Sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Mereka berhasil diamankan dilima Kecamatan berbeda diwilayah Purwakarta.
“Jajaran berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkoba dengan sembilan tersangka. Dalam kurun waktu selama November 2018 ini,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo di Mapolres, Sabtu (17/11/2018).
Menurutnya, dari Delapam perkara tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 13,04 gram, dari Lima perkara, kemudian dari Tiga perkara diamankan ganja seberat 40,82 gram. “TKP di Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Plered dan Darangdan,” katanya.
Para pelaku yang diamankan merupakan kurir dan pengedar. Terungkap pada saat para tersangka mengedarkan dan pada saat mereka sedang mengantarkan barang pesanan.
“Kesembilan pelaku dikenakan pasal 111, 112 dan 114, UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
Kapolres Purwakarta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya dari peredaran narkotika dengan mengawasi aktivitas masyarakatnya.
“Juga pemilik hotel karena ada salah satu lokasi penangkapan di hotel, antisipasi tamu-tamunya yang datang untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum,” ujar dia.