PURWAKARTAPOST.CO.ID-Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google diimbau memberlakukan kesetaraan pajak dan membayar pajak di Indonesia.
Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Noor Iza Noor mengatakan menyarankan agar Google menjadi badan usaha tetap (BUT) sehingga dapat membayar pajak di Indonesia. Pasalnya selama ini pendapatan yang masuk ke Google hanya transit di Indonesia sebelum akhirnya masuk ke Singapura dimana kantor Google Asia berada.
“Kami telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan tax (pajak) yang setara di Indonesia. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment (badan usaha tetap) di Indonesia,” tuturnya, Jumat (16/9/2016).
Karena Indonesia dianggap sebagai negara penting maka menurutnya Google juga harus melakukan kesetaraan transaksi dan pajak ke Indonesia. Sama halnya negara India dan Brasil yang pajaknya masuk ke negara bersangkutan.
“Kami cek di India bahwa Google menempatkan permanent establishment di India sehingga transaksi dari India masuk ke Google yang di India dan itu dikenakan pajak bahkan dengan angka persentasi pajak yang lebih besar,” tuturnya.
Penting bagi Google tidak melakukan pool ke negara tertentu saja yang itu merugikan negara yang selama ini belanja melalui Google Indonesia.
“Kami berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditurenya (belanjanya) ke Google,” jelasnya.
Diketahui pendapatan dari sektor belanja digital pada tahun 2015 lalu dari Indonesia sebanyak 800 juta dolar AS atau lebih dari Rp 1,1 trilun. Tahun ini mengalami kenaikan hingga 1 miliar dolar dari periklanan digital yang dimiliki Google.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus intensif mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Google di Indonesia.
“Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), kami akan melakukan langkah lebih keras,” tutur Kaepala Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.