Menu

Mode Gelap

Teknologi · 17 Jun 2017 14:17 WIB ·

Bupati Purwakarta Sudah Maafkan Warganya yang Divonis MA Melanggar UU ITE


 Bupati Purwakarta Sudah Maafkan Warganya yang Divonis MA Melanggar UU ITE Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku sudah memaafkan Ende Mulyana Aliyudin (32) warga Purwakarta yang menulis ujaran kebencian terhadap dirinya di akun Facebook pada tahun 2012 lalu.

Saat itu Ende Mulyana menulis tuduhan di akun Facebook miliknya N’Doen Poenya Dinnie pada 19 November 2012. Endem menuduh bahwa Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah melakukan kemusyrikan dan pemuja patung, seorang PKI (Partai Komunis Indonesia) dan seorang keturunan Fir’aun, raja Mesir yang dikenal dzalim pada zaman Nabi Musa As.

Dedi bahkan tidak tahu kalau proses hukum kepada Ende terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Artidjo Kaotsar menilai Ende telah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Saksi Pelapor dalam hal ini Dedi Mulyadi.

“Itu kasus lima tahun lalu, saya sudah lupa, sebelum ada UU ITE ya, saya sendiri sudah lama memaafkan Ende,” kata Dedi melalui sambungan seluler, Sabtu (17/6/2017).

Menurut Dedi hate speech baik di dalam maupun di luar media sosial merupakan pelanggaran hukum yang harus diberi perhatian khusus oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam mengawasi hal tersebut, terutama di media sosial.

“Tidak perlu terulang hal seperti ini, sudah saatnya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga ucapan dimana pun berada, kita gunakan sosial media secara positif, semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua,” paparnya.

Menurutnya lebih baik sosial media digunakan untuk menjalin solidaritas sosial dan persaudaraan juga upaya-upaya untuk menumbuhkan empati sesama manusia. Ia meyakini jika sosial media digunakan secara positif, akan dapat melahirkan semangat persaudaraan di antara warga sosial media itu sendiri.

“Kalau arif dan bijak di sosial media, saya yakin energi positif akan lahir bagi semua,” pungkasnya.

Diketahui Ende Mulyana divonis pada 14 Mei 2014 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan pidana 4 bulan penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Juli 2014. Tidak puas atas hasil putusan banding, Ende Mulyana kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ASUS Zenbook DUO, Laptop Dual-Screen OLED Terbaik di Dunia

9 Maret 2024 - 12:15 WIB

Intip Fitur Canggih Laptop Asus Zenbook S13 OLED yang Mampu Memudahkan Pekerjaan Anda

13 Desember 2023 - 09:07 WIB

Review Laptop Ultra Portable Canggih, ASUS ZenBook S13 OLED UX5304

18 September 2023 - 19:37 WIB

9 Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Printer

26 Mei 2023 - 10:35 WIB

Kelebihan ASUS Zenbook 14 OLED Dengan Core 12th Gen dan Intel EVO

16 April 2023 - 16:10 WIB

Review Spesifikasi dan Harga Redmi Note 11 Versi Indonesia

20 Januari 2023 - 11:04 WIB

Trending di Teknologi