PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku sudah memaafkan Ende Mulyana Aliyudin (32) warga Purwakarta yang menulis ujaran kebencian terhadap dirinya di akun Facebook pada tahun 2012 lalu.
Saat itu Ende Mulyana menulis tuduhan di akun Facebook miliknya N’Doen Poenya Dinnie pada 19 November 2012. Endem menuduh bahwa Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah melakukan kemusyrikan dan pemuja patung, seorang PKI (Partai Komunis Indonesia) dan seorang keturunan Fir’aun, raja Mesir yang dikenal dzalim pada zaman Nabi Musa As.
Dedi bahkan tidak tahu kalau proses hukum kepada Ende terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Artidjo Kaotsar menilai Ende telah telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Saksi Pelapor dalam hal ini Dedi Mulyadi.
“Itu kasus lima tahun lalu, saya sudah lupa, sebelum ada UU ITE ya, saya sendiri sudah lama memaafkan Ende,” kata Dedi melalui sambungan seluler, Sabtu (17/6/2017).
Menurut Dedi hate speech baik di dalam maupun di luar media sosial merupakan pelanggaran hukum yang harus diberi perhatian khusus oleh masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam mengawasi hal tersebut, terutama di media sosial.
“Tidak perlu terulang hal seperti ini, sudah saatnya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, menjaga ucapan dimana pun berada, kita gunakan sosial media secara positif, semoga kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua,” paparnya.
Menurutnya lebih baik sosial media digunakan untuk menjalin solidaritas sosial dan persaudaraan juga upaya-upaya untuk menumbuhkan empati sesama manusia. Ia meyakini jika sosial media digunakan secara positif, akan dapat melahirkan semangat persaudaraan di antara warga sosial media itu sendiri.
“Kalau arif dan bijak di sosial media, saya yakin energi positif akan lahir bagi semua,” pungkasnya.
Diketahui Ende Mulyana divonis pada 14 Mei 2014 oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dengan pidana 4 bulan penjara. Ia kemudian mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 8 Juli 2014. Tidak puas atas hasil putusan banding, Ende Mulyana kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya.