Purwakarta Post – Pelaksanaan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta diduga menyalahi aturan Pedoman Umum Program Sembako 2020.
Salah seorang Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten diduga turut andil menentukan siapa supplier pangannya.
Di lapangan supplier pangan BPNT di Purwakarta masih disuplai korporasi termasuk keluarga di lingkungan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten.
Tidak saja itu, masih ada agen E-Warong penyalur pangan yang melayani beberapa desa.
“Sudah menyalahi poin 1.6 tentang Prinsip Pelaksanaan Program pada angka 3 dan 4, Pedoman Umum Program Sembako 2020,” tutur Nafi Ramdani aktifis Purwakarta, Senin (16/11/2020).
Aam Syamsiah seorang Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten membantah keluarganya terlibat menjadi supplier pangan BPNT.
“Suplai komoditas dikelola oleh bumdesma dan rumah telur,” tutur Aam.
Saat dicek di lapangan, Rumah Telur menyebut namanya dicatut dalam program tersebut. Pasalnya Rumah Telur tidak ikut menyuplai telur.
“Tidak ada. Rumah Telur gak suplai komoditi ke Cibatu,” kata perwakilan Rumah Telur.