PURWAKARTAPOST.CO.ID – Sekretaris Jendral (Sekjen) DPC Partai PKB Purwakarta, Usep Solihin meminta KPU tidak ragu mencoret dua caleg yang diketahui masih aktif sebagai perangkat desa.
Dia menegaskan caleg dari perangkat desa sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 bagian ketiga pasal 7 huruf K Nomor 2 dan 3.
“Kalo memang sudah terbukti TMS coret saja, sama seperti caleg dari Parpol Berkarya dan PKB kemarin,” kata dia kepada awak media, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib bersikap fair dalam menindak lanjuti segala bentuk temuan atau dugaan yang sifatnya mencederai pemilu.
“KPU harus bersikap Adil,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Faturrahman menegaskan, pihaknya memastikan bahwa dua caleg yang dimaksud telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
“Sudah di cek bukti tertulisnya, ketika pendaftaran ada lampiran pengunduran diri,” singkat dia.