Sementara 9 orang lainnya merupakan pelaku Curat yang diketahui kerap bberaksi di Purwakarta dan sejumlah wilayah lain. Dari ke-9 pelaku polisi mengamankan barang bukti elektronik hingga mobil.
Akibat perbuatannya ke-12 pelaku pencurian tersebut dikenai Pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun.