PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kapolsek Sukatani, AKP Suhartana menghimbau sejumlah pemilik bengkel untuk tidak memperjual belikan sukucadang atau Onderdil bekas (second) kendaraan bermotor hasil curian (Curanmor).
Hal itu sengaja disampaikan setelah berdasarkan hasil keterangaan beberapa pelaku curanmor yang berhasil diringkus dalam sepekan terakhir. Dalam hasil peyelikdikan itu, para pelaku mengaku sebagian besar hasil kejahatanya bermuara di bengkel dan penjual onderdil motor bekas (second).
“Kita terus dari Polsek Sukatani terus melakukan upaya preentif dan prefentif guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan khususnya sepesialis pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek, Kamis (16/3/2017).
Menurutnya, modus para pelaku sepesialis curanmor saat ini lebih lihai. Pasalnya, tidak sedikit pelaku curanmor memilih untuk mepreteli kendaraan ketibang langsung menjual utuh motor hasil curiannya.
“Biasanya mereka seperti itu melucuti kendaraan lalu dijual onderdilnya kepada bengkel-bengkel yang ada tujuanya untuk mempersulit pengungkapan serta memutus mata rantai,” kata Kapolsek.
Seperti diketahui, baru-baru ini kepolisian dari Polsek Sukatani berhasil meringkus bandit spesial motor berikut sejumlah penadah.
Tidak hanya itu, para pemilik bengkel juga diminta untuk tidak menjual kenalpot racing/rakitan bersuara bising karena hal itu sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ perihal pengaturan pemakaian kenalpot standar.
“jelas penggunaan kenalpot racing/rakitan bersuara bising menggangu keamanan dan kenyamanan di masyarakat,” pungkas Kapolsek.