PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sejak lima tahun terakhir jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang bermasalah cenderung naik setaiap tahunnya. Berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 123 orang pegawai telah melakukan pelanggaran kedisiplinan hingga ada yang harus diberhentikan.
Jumlah pegawai yang bermasalah pada tahun 2010 tercatat sebanyak 5 orang, pada tahun 2011 sebanyak 8 orang, tahun 2012 sebanyak 7 orang pegawai, tahun 2013 tecatat 15 orang pegawai, tahun 2014 sebanyak 32 orang dan tahun 2015 sebanyak 56 pegawai. Pemkab Purwakarta telah memberikan hukuman kepada PNS yang bersangkutan, melalui hukuman ringan, hukuman sedang, hukuman berat melalui penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dalam jabatan, pensiun atas permintaan sendiri hingga pemberhentian sebagai PNS. Dari sekian banyak hukuman yang telah diputuskan Pemkab Purwakarta paling banyak PNS memilih pensiun atas permintaan sendiri (APS).
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai BKD Purwakarta, Agus Djamaludin mengatakan PNS yang melakukan pelanggaran kedisiplinan paling banyak dilakukan pada tahun 2015 kemarin yaitu sebanyak 35 PNS yang memilih pensiun sendiri.
“APS ini biasanya mereka yang tersandung masalah hukum, kemudian mereka memilih mengundurkan diri karena berbagai alasan,” jelas Agus belum lama ini di kantor BKD Purwakarta.
Penerapan hukuman bagi PNS yang melakukan tindakan tidak disiplin tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomo 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, Perbup Nomor 14 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2009 tentang Disiplin Jam Kerja Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Purwakarta dan Perbup Nomor 42 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberhentian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai di Lingkungan Pemkab Purwakarta.