PURWAKARTAPOST.CO.ID-Warga Kampung Cilalawi RT 09RW 03 Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta mengusir paksa Nr (48) beserta keluarganya dari perkampungan pada Minggu (15/10/2017).
Kronologi pengusiran itu dilakukan setelah Nr diduga telah mencabuli seorang gadis penderita keterbelakangan mental. Saat melakukan pengusiran nyaris saja terjadi tindak anarkis dan main hakim sendiri. Untung saja dapat dicegah setelah petugas Polsek Sukatani tiba di lokasi kejadian.
Penyebab warga marah dan mengusir Nr lantaran diduga Nr melakukan tindak pencabulan terhadap Yu (20) gadis yang mengalami keterbelakangan mental. Akibat perbuatan Nr, Yu kini tengah hamil usia kandungan lima bulan.
Saat kejadian warga memaksa agar Nr diusir dari kampung atau menikahi Yu. Karena sudah kadung ramai Nr pun akhirnya bersedia menikahi Yu.
“Setelah menemui kata sepakat, akhirnya warga masyarakat membubarkan diri,” tutur Bripka Sodikin petugas Polsek Sukatani.