Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 15 Jul 2020 20:13 WIB ·

Disnakan Purwakarta Larang Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan


 Disnakan Purwakarta Larang Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan Perbesar

Purwakarta Post – Dinas Peternakan dan Perikana (Disnakan) Kabupaten Purwakarta secara resmi melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan atau di atas trotoar di wilayah kota.

Sekretaris Disnakan Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait larangan penjualan hewan kurban di pinggir jalan.

Disnakan Kabupaten Purwakarta sendiri telah menyiapkan sebanyak 11 titik lokasi penjualan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 H.

“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan,” kata Ade M Amin, Selasa (14/7/2020).

Menurutnya jika masih ditemukan pedagang bejualan hewan kurban di pinggir jalan maka akan ditertibkan Satpol PP sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

“Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

Trending di Purwakarta