Purwakarta Post – Dinas Peternakan dan Perikana (Disnakan) Kabupaten Purwakarta secara resmi melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan atau di atas trotoar di wilayah kota.
Sekretaris Disnakan Kabupaten Purwakarta, Ade M Amin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait larangan penjualan hewan kurban di pinggir jalan.
Disnakan Kabupaten Purwakarta sendiri telah menyiapkan sebanyak 11 titik lokasi penjualan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 H.
“Tempat berjualan sudah kami tentukan ada 11 titik di sembilan kelurahan dan satu desa di wilayah Kecamatan Kota, satu di antaranya adalah di Kelurahan Nagri Kidul Lapangan Depan Pasar Ikan,” kata Ade M Amin, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya jika masih ditemukan pedagang bejualan hewan kurban di pinggir jalan maka akan ditertibkan Satpol PP sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).
“Kalau masih ada menjual hewan kurban di trotoar Satpol PP nanti bergerak untuk mengarahkan berjualan di titik yang telah ditentukan,” pungkasnya.