PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah lebaran nanti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) akan mensosialisasikan program rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Terhitung dari 2016-2019 program rasionalisasi mulai diberlakukan dengan tujuan mengefisienkan anggaran. Analisis dari Kementerian PAN-RB menyebut dengan populasi masyarakat Indonesia idealnya jumlah PNS hanya 3,5 jut. Sedangkan hingga tahun ini jumlah PNS di Indonesia sudah mencapai 4,5 juta orang.
Sosialisai pemangkasan satu juta PNS ini menjelaskan tiga skema rasionalisasi yakni, audit SDM berdasarkan kompetensi, analisa jabatan dan pengelompokan kinerja.
PNS yang mendapat rasionalisasi digantikan PNS lain melalui sistem teknologi informasi. Dari catatan Kementerian PAN-RB ada 244 daerah yang jumlah pegawainya lebih dari 50 persen dari total APBD-nya. Idealnya belanja pegawai dalam APBD tidak lebih dari 40 persen.
Menteri PAN-RB, Yuddy Chirnandi menyebut PNS yang dirumahkan tetap mendapat uang gaji tanpa tunjangan hingga masuk masa pensiun. Tapi bila ada PNS yang mengundurkan diri dengan persyaratan mereka langsung mendapat pesangon dengan besaran tertentu.
Sejak pertama kali diumumkan kebijakan rasionalisasi PNS ini menimbulkan pro kontra utamanya dari kalangan pegawai.