PURWAKARTAPOST.CO.ID-Soal dugaan pencabulan guru SMP kepada mantan siswinya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta memastikan korban bukan di bawah umur.
Pelaku pencabulan yang juga guru PNS di salah satu SMP Kecamatan Pasawahan YK (63) tahun sudah menikahi korban secara siri. Korban DM merupakan gadis kelahiran 1993 saat ini tengah hamil 6 bulan akibat perbuatan YK gurunya.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan baik kepada pelaku maupun korban. Pertamakali YK melakukan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2015.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan korban, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pebuatan asusila terhadap DM. Awal kali melakukannya pada tahun 2015,” terang AKP Dadang, Sabtu (12/11/2016).
Hasil penyelidikan kepada korban pihaknya memastikan korban bukan di bawah umur. Saat kejadian korban sudah berusia 22 tahun atau pada tahun 2015.
“Sedangkan DM sendiri dari hasil penyelidikan kami bukan anak dibawah umur sebagaimana yang ramai diberitakan,” ujarnya.
Pelaku sudah menikahi korban secara siri pada bulan Oktober 2016 setelah mendapat persetujuan istri. Istri pelaku yang merupakan kepala desa di Kecamatan Pondoksalam.
“Ya, saat ini DM diketahui sudah hamil antara 5-6 bulan, kemudian YK menikahinya secara siri,” tuturnya.
Jajaran personel Satreskrim Polres Purwakarta turun langsung ke Desa Situ tempat digelarnya musyawarah desa turut mengamankan prosesi musdes. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.