Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 13 Agu 2018 16:37 WIB ·

Polisi Bekuk Pengedar Obat-Obatan Tak Berijin


 Polisi Bekuk Pengedar Obat-Obatan Tak Berijin Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – AJN (22) terpaksa dibekuk jajaran Polres Purwakarta. Sebab, pelaku diduga mengedarkan obat-obatan tidak miliki ijin.

Polisi berhasil bekuk warga Desa Linggasari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta itu di Jalan Raya bojong, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 09.00 Wib.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 396 tablet warna kuning jenis Hexymer/Trihexyphenidil yang disimpan didalam toples pastik.

“Pelaku selain tidak kantongi ijin edar juga tidak miliki keahlian khusus, maka dari itu pelaku kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Senin (13/8/2018).

Ia mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 Tahun kurungan penjara.

“Pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Purwakarta,” ujar dia.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Trending di Purwakarta