PURWAKARTAPOST.CO.ID – AJN (22) terpaksa dibekuk jajaran Polres Purwakarta. Sebab, pelaku diduga mengedarkan obat-obatan tidak miliki ijin.
Polisi berhasil bekuk warga Desa Linggasari Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta itu di Jalan Raya bojong, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 09.00 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 396 tablet warna kuning jenis Hexymer/Trihexyphenidil yang disimpan didalam toples pastik.
“Pelaku selain tidak kantongi ijin edar juga tidak miliki keahlian khusus, maka dari itu pelaku kita amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Senin (13/8/2018).
Ia mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 Tahun kurungan penjara.
“Pelaku sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Purwakarta,” ujar dia.