Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 13 Jun 2016 19:04 WIB ·

Bupati Purwakarta Minta Wajib Pajak juga Bayar Zakat


 Bupati Purwakarta Minta Wajib Pajak juga Bayar Zakat Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ada-ada saja cara Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam mendorong masyarakatnya untuk mengerjakan  kebaikan di bulan suci Ramadhan. Setelah kemarin Mie Ayam dia pakai sebagai medianya. Kini Bupati yang akrab disapa Kang Dedi itu menerapkan aturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran No 451.12/1368/DPKAD. Surat Edaran tersebut berisi imbauan tentang para wajib pajak agar memberikan zakat, infaq dan sekedah di lingkungan tempat usaha masing-masing yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan petugas/pengelola Badan Amil Zakat setempat.

Imbauan ini ternyata bukan tanpa reward. Ia mengaku akan memberikan pengurangan dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak sesuai PP No 60 Tahun 2010 dan Permenkeu No 254/PMK.03/2010. Teknisnya, Ketika wajib pajak selesai berzakat maka ia harus melampirkan bukti penyerahan zakat yang dia berikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah. Dedi beserta jajarannya melaunching Surat Edaran ini Senin (13/6/2016) hari ini di Kantor Pajak Pratama Purwakarta Jl Ir H Djuanda Jatiluhur.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Dedi yang mengenakan pakaian khas sunda tersebut mengatakan dirinya sengaja mengambil momentum bulan Ramadhan untuk melaunching surat ini. Menurut dia dalam bulan Ramadhan khususnya, dan umumnya pada bulan selain Ramadhan sudah seyogyanya entitas masyarakat yang memiliki basis ekonomi yang kuat membantu masyarakat ekonomi lemah. Sehingga pengentasan kemiskinan dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Substansi zakat dan pajak kan kurang lebih sama sebenarnya untuk pembangunan, diantara pembangunan itu tentu pengentasan kemiskinan ada didalamnya, delapan ashnaf juga ada di dalamnya. Pola kami ini akan berlaku juga di bulan selain bulan Ramadhan”. Jelas Dedi di depan awak media.

Kepala Pelayanan Pajak Pratama Purwakarta Desi Eka Putri ditempat yang sama mengatakan pihaknya siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk pengurangan penghasilan bruto akibat zakat atau sumbangan agama wajib yang lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Desi juga sempat menuturkan ada 100 ribu lebih wajib pajak di Purwakarta. Melalui jumlah ini ia targetkan Rp1,5 Triliun per tahun dana dapat ditarik dari wajib pajak.

“Nanti tinggal kita hitung. Secara utilitas sebenarnya tidak akan mengurangi target kami. Hanya berkurang secara jumlah saja tapi tidak menjadi persoalan”. Ujar Desi menjelaskan.

Salah seorang wajib pajak, Nani (30) menyambut baik surat edaran ini. Ia yang sehari-hari menjalani aktifitas sebagai pengusaha bengkel ini mengaku mendapat kemudahan dalam menjalankan perintah zakat karena pemberlakuan surat edaran ini.

“Saya terima kasih ya, jadi tidak perlu double lagi kan kalau begini. Kasarnya sih pengeluaran kita jadi satu pintu dengan pajak”. Tegas Nani sambil menutup statementnya.(rls)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Trending di Purwakarta