PURWAKARTAPOST.CO.ID – Polres Purwakarta berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Untuk pelaku AJ dan K modusnya terbilang baru dan berani. Mereka ini berani mengambil kunci dan kendaraan motor di rumah korban saat korban sedang tertidur pulas,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan, saat para korban sedang lelap tertidur AJ dan K mencongkel jendela dengan pahat besi. Saat jendela sudah terbuka, pelaku masuk dan langsung mengambil kunci berikut sepeda motor dan STNK.
Selama bulan Agustus sampai September 2018, lanjut dia aksi nekad AJ dan K berhasil mencuri 12 kendaraan roda dua, satu laptop dan satu buah handphone.
“Sementara itu pelaku N dan R yang mencuri motor menggunakan astag atau kunci palsu selama melakukan aksi pencurian berhasil mencuri 2 buah kendaraan roda dua,” ujar Kapolres.
Dia menegaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini polisi juga masih mengejar 4 orang yang masuk ke DPO,” pungkasnya.
PURWAKARTAPOST.CO.ID – Polres Purwakarta berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan.
Keempatnya pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, K, N dan R. Mereka merupakan warga Kecamatan Plered dan Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.
“Untuk pelaku AJ dan K modusnya terbilang baru dan berani. Mereka ini berani mengambil kunci dan kendaraan motor di rumah korban saat korban sedang tertidur pulas,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, Jumat (12/10/2018).
Ia menjelaskan, saat para korban sedang lelap tertidur AJ dan K mencongkel jendela dengan pahat besi. Saat jendela sudah terbuka, pelaku masuk dan langsung mengambil kunci berikut sepeda motor dan STNK.
Selama bulan Agustus sampai September 2018, lanjut dia aksi nekad AJ dan K berhasil mencuri 12 kendaraan roda dua, satu laptop dan satu buah handphone.
“Sementara itu pelaku N dan R yang mencuri motor menggunakan astag atau kunci palsu selama melakukan aksi pencurian berhasil mencuri 2 buah kendaraan roda dua,” ujar Kapolres.
Dia menegaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini polisi juga masih mengejar 4 orang yang masuk ke DPO,” pungkasnya.