Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 12 Okt 2018 17:51 WIB ·

Empat Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Polres purwakarta


 Empat Pelaku Curanmor Berhasil Di Bekuk Polres purwakarta Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Polres Purwakarta berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Keempatnya pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ dan K warga Plered, Kabupaten Purwakarta serta N dan R warga Kabupaten Karawang.

“Untuk pelaku AJ dan K modusnya terbilang baru dan berani. Mereka ini berani mengambil kunci dan kendaraan motor di rumah korban saat korban sedang tertidur pulas,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, Jumat (12/10/2018).

Ia menjelaskan, saat para korban sedang lelap tertidur AJ dan K mencongkel jendela dengan pahat besi. Saat jendela sudah terbuka, pelaku masuk dan langsung mengambil kunci berikut sepeda motor dan STNK.

Selama bulan Agustus sampai September 2018, lanjut dia aksi nekad AJ dan K berhasil mencuri 12 kendaraan roda dua, satu laptop dan satu buah handphone.

“Sementara itu pelaku N dan R yang mencuri motor menggunakan astag atau kunci palsu selama melakukan aksi pencurian berhasil mencuri 2 buah kendaraan roda dua,” ujar Kapolres.

Dia menegaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini polisi juga masih mengejar 4 orang yang masuk ke DPO,” pungkasnya.
PURWAKARTAPOST.CO.ID – Polres Purwakarta berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Keempatnya pelaku tersebut masing-masing berinisial AJ, K, N dan R. Mereka merupakan warga Kecamatan Plered dan Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta.

“Untuk pelaku AJ dan K modusnya terbilang baru dan berani. Mereka ini berani mengambil kunci dan kendaraan motor di rumah korban saat korban sedang tertidur pulas,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB, Jumat (12/10/2018).

Ia menjelaskan, saat para korban sedang lelap tertidur AJ dan K mencongkel jendela dengan pahat besi. Saat jendela sudah terbuka, pelaku masuk dan langsung mengambil kunci berikut sepeda motor dan STNK.

Selama bulan Agustus sampai September 2018, lanjut dia aksi nekad AJ dan K berhasil mencuri 12 kendaraan roda dua, satu laptop dan satu buah handphone.

“Sementara itu pelaku N dan R yang mencuri motor menggunakan astag atau kunci palsu selama melakukan aksi pencurian berhasil mencuri 2 buah kendaraan roda dua,” ujar Kapolres.

Dia menegaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 dengan kurungan maksimal 9 tahun penjara.

“Saat ini polisi juga masih mengejar 4 orang yang masuk ke DPO,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

Trending di Purwakarta