PURWAKARTAPOST.CO.ID-Karena sering pakai mobil ke sekolah AN siswa pelajar kelas XI SMAN 3 Purwakarta akhirnya dikeluarkan dari sekolah.
Keputusan ini diambil setelah AN (16) tahun tidak menggubris teguran kepala sekolah dan melanggar Surat Edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora tentang pelarangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa di Kabupaten Purwakarta.
Pemberian sanksi ini dilakukan setelah Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendapatkan informasi melalui SMS center Pemkab Purwakarta di nomor 08121297775.
Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta, Ema Sukmasih pihak sekolah telah melayangkan teguran kepada An sebanyak beberapa kali. Akan tetapi teguran tersebut tidak pernah diindahkannya. Malah An keukeuh mengulangi pelanggaran terhadap surat edaran Bupati Purwakarta tersebut.
“Poin pelanggaran An sudah cukup banyak, kami sudah menegurnya beberapa kali. Tetapi masih diulangi juga, terlebih setiap hari pacar An yang juga alumni SMA 3 Purwakarta suka menjemput kesini. Kalau dijemput oleh orang tua sih tidak masalah,” terang Ema, Jumat (12/8/2016).
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan tindakan koordinasi langsung yang dia lakukan dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta ini adalah berkat laporan warga melalui SMS Center, ia sempat berterima kasih kepada warga pelapor tersebut yang turut mendukung implementasi surat edaran yang dia sebar.
“Saya terima kasih sekali kepada warga yang melapor. Semoga semakin banyak warga yang melapor agar surat edaran ini dikawal pelaksanaannya, untuk anak-anak kita juga kan?,” tanyanya.
Kang Dedi pun memberikan solusi untuk An, karena bagaimana pun menurut dia, An harus mendapatkan haknya secara penuh dalam hal pendidikan. Untuk itu, Bupati yang akrab disapa Kang Dedi tersebut meminta An agar bersekolah di SMAN 1 Bungursari.
“Anak ini nanti sekolahnya di SMA dekat rumahnya saja, selain dekat, bisa jalan kaki, uang bensinnya kan bisa ditabung,” pungkas Kang Dedi.