Menu

Mode Gelap

Nasional · 12 Mei 2016 16:21 WIB ·

MUI Akan Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik


 MUI Akan Keluarkan Fatwa Haram Pencurian Listrik Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyebut MUI akan segera mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menggandeng dan membahas bersama MUI terkait maraknya pencurian listrik.

Tujuannya jelas pemerintah ingin memastikan kasus pencurian listrik dapat ditekan melalui kebijakan strategis tokoh ulama di Indonesia. Bahkan Ni’am menyebut fatwa itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Ya, dalam waktu dekat ini kami launching,” katanya, Kamis (12/5/2016 seperti dikutip dari laman Kompas.Com.

Pada sebelumnya, Syamsul Huda selaku General Manager PLN Distribusi Jakarta mengatakan telah melakukan pertemuan perihal pembahasan fatwa haram pencurian listrik

“Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit,” kata Syamsul.

Hingga kini PLN dan tentunya masyarakat luas tinggal menunggu waktu kapan fatwa haram pencurian listrik ditetapkan. Pasalnya, PLN sendiri telah melakukan pendekatan dengan lembaga itu.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke MUI, tinggal menunggu pengesahannya,” timpalnya.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Tirta II dan PT Sri Pertiwi Sejati dalam Rencana Kerjasama Pengembangan Kawasan Cikarang International City

5 April 2023 - 12:08 WIB

Yili Indonesia Beri Dukungan Pada Program Konservasi Terumbu Karang di Kawasan Taman Nasional Pulau Komodo

23 November 2022 - 20:05 WIB

Gandeng Timnas Portugal, Yili Indonesia Luncurkan Joyday Champion Ball Yili Indonesia dukung sepakbola

10 November 2022 - 17:02 WIB

Aplikasi Sipindo Milik PT Ewindo Sukses Memberikan Dampak Positif Kepada Para Petani di Indonesia

9 September 2022 - 13:58 WIB

Siap-Siap Pemerintah Umumkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Kelompok Penerima

29 Agustus 2022 - 17:23 WIB

Dewan Pers Buka Pengaduan Pemberitaan, Berikut Persyaratannya

9 Agustus 2022 - 21:52 WIB

Trending di Nasional