PURWAKARTAPOST.CO.ID-Bupati Purwakarta, Jawa Barat mengaku siap memfasilitasi perangkat desa yang belum memiliki ijazah sebagaimana persyaratan ideal perangkat desa. Pemberian fasilitas itu ditujukan untuk perangkat desa yang memiliki kecakapan kerja namun tidak memiliki kualifikasi persyaratan formil semisal ijazah.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyanggupi memfasilitasi perangkat desa yang sudah lama bekerja dan memiliki kecakapan namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mensyaratkan perangkat desa minimal berijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Orang yang mempunyai kapasitas kalau persyaratan tidak memenuhi nanti akan saya pakai paket ijazah paket B paket C, selesai,” tutur Bupati Dedi, Kamis (7/1/2016) saat menyambut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).
Bupati Purwakarta juga mendoakan agar Menteri Desa dapat bekerja maksimal membangun desa di Indonesia. Karena diakuinya membangun desa butuh kekuatan ideologis dan kesabaran. Pasalnya masih banyak perangkat desa yang masih membutuhkan pendidikan administrasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
“Kita doakan pa menteri bekerja dengan pemerintah desa,” pungkasnya.