Purwakarta Post – Suhendi alias Suhe (44) diamankan Kepolisian Resort Purwakarta setelah dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seoranga anak perempuan berusia 6 tahun.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Dawuan timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang berprofesi sebagai buruh pabrik dan memiliki dua istri yang kini tinggal di kampung Babakan Bandang, RT 06/03 Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.
Kronologi kejadian saat itu korban tengah mengunjungi rumah pelaku dengan niat bermain dengan anak pelaku yang masih seusia dengan korban.
Korban saat itu tiba-tiba diajak mandi lalu pelaku membuka seluruh bajunya, setelah memandikan korban pelaku lalu menggendongnya dan membawa ke kamar. Saat berada di dalam kamar pelaku lalu melancarkan aksi bejadnya.
Sepulnang dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya tentang perlakuan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Mendengar laporan dari korban, Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga ia langsung melapor ke Polsek Campaka
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse kriminal Polres Purwakarta, Ipda Suherlan mengatakan atas perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut,” punkas Ipda Suherlan.