PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya empat narapidana anak yang duduk dibangku setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengikuti Ujian Nasional (UN) di dalam lapas Kelas II B Purwakarta.
Keempatnya adalah Fi, Jl, Di, Sl narapidana anak yang terlibat kasus asusila di Kecamatan Sukatani beberapa bulan lalu. Karena tidak ada rumah penitipan anak akhirnya keempat siswa dititipkan di dalam lapas yang mayoritas adalah narapidana dewasa.
Penitipan anak pada lapas dewasa sendiri sebetulnya bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengharuskan anak terlibat kasus hukum dititipkan pada tempat khusus.
“Komisioner KPAI Purwakarta untuk memantau pelaksanaan ujian di lapas,” ujar Rukman salah satu staf KPAI Purwakarta, Selasa (10/5/2016).
KPAI sebelumnya sudah mengingatkan agar pihak Kejari maupun kepolisian menempatkan kasus pidana anak pada tempat penitipan khusus. Namun karena tidak ada fasilitas itu akhirnya napi anak ditempatkan di lapas dewasa.
“Seharusnya pemerintah daerah memiliki safe house atau rumah aman yang dikelola Dinsos, diperuntukan khusus bagi anak-anak dibawah umur yang tengah bermasalah dengan hukum,” jelasnya.
Selama pelaksanaan UN keempat siswa tersebut diawasi langsung oleh petugas kepolisian dan Kejari Purwakarta. KPAI turut mendampingi untuk memastikan hak-hak anak terlindungi selama mengikuti UN.