Menu

Mode Gelap

News · 11 Apr 2018 09:47 WIB ·

Data Pengguna Facebook Bocor, Kemenkominfo Keluarkan SP II untuk Facebook


 Data Pengguna Facebook Bocor, Kemenkominfo Keluarkan SP II untuk Facebook Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook. Hal itu terkait penyalahgunaan data pribadi pengguna dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini Cambridge Analytica.

“Surat itu memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan terulisnya, Selasa, 10 April 2018, seperti dikutip kominfo.go.id.

Dalam surat itu, Kemenkominfo juga meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Mengenai aplikasi atau fitur yang dikembangkan pihak ketiga, Semuel menambahkan, Kemenkominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.

“Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil mitra Facebook,” kata Semuel.

Ia mengungkapkan, Kemkominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.

“Oleh karena itu, Kemkominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia,” ujar Semuel.

Sebagai informasi, Kemenkominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada 5 April 2018. Surat itu  meminta Facebook menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.

Pemerintah telah menerima 2 (dua) surat jawaban resmi dari Facebook atas 3 surat yang telah dikirimkan Kemenkominfo. Namun Kemenkominfo menilai penjelasan dari pihak Facebook masih kurang memadai dan belum meyertakan data yang diminta Pemerintah Indonesia, sehingga langkah dan tahapan pematuhan terhadap legislasi dan regulasi dilakukan dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Siap-Siap Pemerintah Umumkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM, Ini 3 Kelompok Penerima

29 Agustus 2022 - 17:23 WIB

Gus Halim Ingin Dana Operasional Kades Tak Kurangi Pembangunan Desa

17 Juli 2022 - 06:18 WIB

117 Anggota Khilafatul Muslimin di Purwakarta Kembali ke NKRI 

8 Juli 2022 - 18:14 WIB

Dukung Program Pemerintah, 4500 Pegawai Bank bjb & Masyarakat Divaksin Covid-19

23 Maret 2021 - 15:36 WIB

14 Orang Mendaftar Ketua di Muswil KAHMI Jabar Ke-VI

9 Maret 2021 - 16:43 WIB

Riana Terpilih Sebagai Ketua dalam Konferwil ke-2 AMSI Jabar

15 Desember 2020 - 01:30 WIB

Trending di News