PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta hingga Kamis (11/1/2017) dini hari masih belum menerima berkas pencalonan pasangan Rustandie-Dikdik Sukardi
KPU Purwakarta belum dapat menerima berkas pencalonan Rustandie-Dikdik lantaran belum memenuhui syarat dukungan partai politik.
Pasangan Rustandie-Dikdik mendaftar ke KPU setelah mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan Partai Hanura. Sayangnya berkas dukungan Partai Hanura yang disertakan Rustandie-Dikdik terindikasi tidak sah. Pasalnya pada saat yang sama berkas dukungan Partai Hanura sudah lebih dulu diterima KPU untuk pasangan Anne Ratna Mustika-H Aming.
Sempat terjadi perdebatan alot antara pendukung pasangan Rustandie-Dikdik dengan jajaran komisioner KPU. Pendukung pasangan calon ini memaksa agar berkas pendaftaran diterima KPU bahkan bila harus menduduki KPU.
Hingga Kamis dini hari pukul 2.45 WIB masih berlangsung perdebatan soal sah tidaknya dukungan Partai Hanura. Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat, Aceng Fikri bahkan ikut mengantar pasangan ini.
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana memastikan bahwa lembaganya mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.
“Kami memiliki guidance PKPU. Yang paling prinsip dalam tahapan pendaftaran adalah dokumen Model B, B1, B2, B3 dan B4, serta sejumlah dokumen lainnya,” tutur Ramlan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan bila merasa keberatan siapapun dapat mengadu ke Panwaslu Purwakarta.
“Apabila ada pihak yang keberatan dalam prosesi ini dapat mengadu kepada Panwaslu,” ucapnya.