PURWAKARTAPOST.CO.ID-Seorang pria ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta setelah dilaporkan mencabuli putri tirinya selama tiga tahun.
Pelaku berinisial As (38) tahun warga Kampung Dangdeur Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari ditangkap polisi setelah dilaporkan Ijah (50) yang merupakan mertua dari pelaku. Ijah melaporkan As karena telah mencabuli cucunya berinisial R yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk dibangju SMP.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Reskrim Polres Purwakarta, Ipda Suherman mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh sang ayah. Korban pertama kali melaporkan perbuatan bejad sang ayah kepada seorang guru di sekolahnya.
Laporan korban kemudian direkam oleh guru tersebut dan kemudian disampaikan kepada nenek dan ibu kandung korban, Idah.
Atas laporan tersebut sang nenek beserta ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Purwakarta.
Pelaku yang sehari hari bekerja serabutan kerap tinggal di rumah bersama korban, sementara ibu korban bekerja di pabrik.
Korban yang masih di bawah umur kerap diancam dan dibekap. Pelaku meminta korban agar tidak melaporkan perbuatan bejad pelaku kepada siapapun. Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh bila melaporkan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku bila sampai bocor kepada orang lain.
Karena ketakutan korban pun pasrah dan selama tiga tahun menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pelaku.
“Korban ketakutan karena sering diancam pelaku setelah melakukan aksi bejadnya, sehingga melapor terhadap gurunya, hingga akhirnya pelaku kita tangkap,” tutur Ipda Suherman.
As sendiri mengaku khilaf atas perbuatan. Selama ini dia mengaku tergiur tubuh molek sang anak saat memakai handuk setelah mandi.
“Saya khilaf pa,” kata As.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.