PURWAKARTAPOST.CO.ID-Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Purwakarta Kadar Solihat menyatakan bahwa ijazah Paket C milik H Aming sah adanya.
Kini, ijazah tersebut digunakan oleh H Aming untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Purwakarta.
Menurut Kadar, ijazah Paket C tersebut merupakan ijazah resmi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Secara administratif, dokumen Negara itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota.
“Itu ijazah resmi dari Departemen Pendidikan Nasional. Jadi, bersifat sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” katanya, Rabu (10/1/2018) di kantornya, Gang Beringin, Purwakarta.
Kadar menambahkan, ihwal pengesahan/legalisir ijazah tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Mendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Foto Kopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
“Aturannya ada, kami menjalankan aturan itu,” katanya menambahkan.
Ia pun mengklarifikasi pernyataannya terkait permasalahan yang sama di salah satu media online regional.
“Ini pernyataan resmi,” singkatnya.