PURWAKARTAPOST.CO.ID-Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Purwakarta membagikan buku saku Tipikor, stiker dan bunga kepada pengendara di Jalan RE Martadinata.
Sesaat setelah membagikan stiker, buku saku dan bunga kepada pengguna jalan Kepala Kejari Purwakarta, Shinta Sasanti tidak banyak menanggapi pertanyaan wartawan soal berapa jumlah kasus tindak pidana korupsi di Purwakarta.
“Kita belum bisa katakan terkait kasus Tipikor lainnya belum bisa saya jelaskan saat ini,” tutur Shinta Sasanti, Jumat (9/12/2016).
Sementara untuk kasus perjalanan dinas fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Shinta mengatakan belum ada kemungkinan tersangka baru kasus tersebut.
“Terkait ada tidaknya tersangka baru kita belum bisa katakan,” tutur Shinta.
Pastinya Kejari Purwakarta memperingati Hari Anti Korupsi Internasional. Kejari mengajak agar seluruh masyarakat sadar hukum dan berperan aktif mencegah tindak pidana korupsi.
“Diharapkan pembagian buku saku UU TIPIKOR, dapat memberikan pemahanan serta wawasan tentang pemberantasan korupsi. Sehingga masyarakat juga bisa, berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Purwakarta,” paparnya.