PURWAKARTAPOST.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) dan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu DS dan AY,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Desember 2018.
Menurut Febri, perkara ini bermula saat Djoko diangkat sebagai Dirut PJT II pada 2016 silam. Di mana saat itu, Djoko memerintahkan jajarannya untuk merelokasi anggaran.
“Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadl Rp9,55 miliar,” ujarnya.
Relokasi anggaran perencanaan strategis korporat dan proses bisnis itu sendiri bernilai Rp3.820.000.000. Sedangkan, perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sejumlah Rp5.730.000.000.
“Perubahan itu diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Febri.
Dan berikut ini 5 fakta penetapan tersangka Dirut PJT II oleh KPK.
Pertama, selama pemeriksaan KPK meminjam ruangan aula Mapolres Purwakarta. Sedikitnya 5 orang diperiksa maraton sejak Rabu 5 Desember 2018.
Kedua, KPK temukan indikasi proses lelang untuk kegiatan pengembangan SDM sebagai formalitas.
“Salah satunya dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated,” kata Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jumat (7/12/2018).
Ketiga, kerugian Negara atas tindakan itu mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Jumlah tersebut di bawah dari realisasi kegiatan yang mencapai Rp5.5 miliar.
Keempat, Dirut Perum Jasa Tirta II terancam hukuman kurungan 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Selain Djoko Saputro, Andrini selaku pelaksana kegiatan juga diancam hukuman yang sama berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999.
Kelima, kedua tersangka yakni Djoko Saputro dan Andrini belum ditahan KPK.