PURWAKARTAPOST.CO.ID – Seorang ASN asal Purwakarta divonis 1 tahun penjara karena terbukti menggelapkan kendaraan milik sebuah perusahaan leasing.
ASN tersebut berinisial WG (44) warga Kampung Krajan, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni menyatakan WG bersalah. Karena telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia. Apalagi tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Berdasarkan penelusuran diketahui WG tercatat sebagai ASN disalah satu intansi di Purwakarta. Berlokasi tepatnya di Jalan Siliwangi Kabupaten Purwakarta.
Diketahui WG menggelapkan sebuah mobil jenis Toyota Rush. Mobil ini masih terikat angsuran dari Olympindo Multi Finance yang kini berubah nama menjadi JTrust Olympindo Multi Finance.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pengadilan pun akhirnya menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair 3 bulan kurungan,” kata Hakim saat persidangan yang berlangsung pada Rabu 24 Oktober 2018 lalu.
Pengadilan pun menyatakan didapat barang bukti berupa satu berkas aplikasi atas nama WG. Surat ini diberikan ke PT Olympindo Multi Finance. Selain itu sebuah berkas jaminan fidusia nomor W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni 2016 juga menjadi barang bukti.
Kepala Staff Hubungan Masyarakat, JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya WG telah menggelapkan mobil jenis Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 Nopol T 1616 AA.
Sebelumnya WG sudah mengangsur kendaraan ini ke Olympindo Multi Finance selama 3 bulan. Dengan jumlah angsuran Rp 5.360.000 perbulannya. Tetapi setelah itu WG justru menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan PT Olympindo Multi Finance.
“Terdakwa menjual kendaraan tanpa persetujuan kami ke saudara Dede Riweuh dengan nilai Rp 35.000.000 saja padahal kendaraan tersebut nilai keseluruhannya adalah Rp 150.000.000,” kata dia kepada awak media, Kamis (7/11/2018).
Menurutnya, sebenarnya semua langkah telah dilakukan untuk memberikan jalan tengah bagi kedua belah pihak. “Hanya saja terdakwa tetap enggan membayar sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar dia.