Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 8 Nov 2018 21:22 WIB ·

Diduga Gelapkan Mobil Leasing, ASN Di Purwakarta Di Vonis 1 Tahun Penjara


 Diduga Gelapkan Mobil Leasing, ASN Di Purwakarta Di Vonis 1 Tahun Penjara Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Seorang ASN asal Purwakarta divonis 1 tahun penjara karena terbukti menggelapkan kendaraan milik sebuah perusahaan leasing.

ASN tersebut berinisial WG (44) warga Kampung Krajan, Desa Benteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni menyatakan WG bersalah. Karena telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia. Apalagi tanpa persetujuan tertulis dari penerima fi‎dusia.

Berdasarkan penelusuran diketahui WG tercatat sebagai ASN disalah satu intansi di Purwakarta.‎ Berlokasi tepatnya di Jalan Siliwangi Kabupaten Purwakarta.

Diketahui WG menggelapkan sebuah mobil jenis Toyota Rush. Mobil ini masih terikat angsuran dari Olympindo Multi Finance yang kini berubah nama menjadi JTrust Olympindo Multi Finance.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Pengadilan pun akhirnya menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 30 juta, subsidiair 3‎ bulan kurungan,” kata Hakim saat persidangan yang berlangsung pada Rabu 24 Oktober 2018 lalu.

Pengadilan pun menyatakan didapat barang bukti berupa satu berkas aplikasi atas nama WG. Surat ini diberikan ke PT Olympindo Multi Finance. Selain itu sebuah berkas jaminan fidusia nomor W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni 2016 juga menjadi barang bukti.

Kepala Staff Hubungan Masyarakat, JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan membenarkan hal tersebut. Menurutnya WG telah menggelapkan mobil jenis Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 Nopol T 1616 AA.

Sebelumnya WG sudah mengangsur kendaraan ini ke Olympindo Multi Finance selama 3 bulan. Dengan jumlah angsuran Rp 5.360.000 perbulannya. Tetapi setelah itu WG justru menjual kendaraan tersebut tanpa persetujuan ‎PT Olympindo Multi Finance.

“Terdakwa menjual kendaraan tanpa persetujuan kami ke saudara Dede Riweuh dengan nilai Rp 35.000.000 saja padahal kendaraan tersebut nilai keseluruhannya adalah Rp 150.000.000,” kata dia kepada awak media, Kamis (7/11/2018).

Menurutnya, sebenarnya semua langkah telah dilakukan untuk memberikan jalan tengah bagi kedua belah pihak. “Hanya saja terdakwa tetap enggan membayar sehi‎ngga kami menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Trending di Purwakarta