PURWAKARTAPOST.CO.ID-Sedikitnya 6.083 pasangan di Provinsi Sumatera Barat ternyata menikah pada usia dini di bawah usia 20 tahun. Ini diperoleh dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sejak kurun waktu 2010 hingga 2015.
Yusnani, Kepala Sub Bidang dan Informasi BKKBN Sumbar pernikahan dini tertinggi di Pesisir Selatan dengan jumlah 753 pernikahan usia dini, di Sijunjung ada sebanyak 634 pasang muda mudi dan di Pasaman Barat sebanyak 587 pasangan. Meski demikian ada juga daerah yang paling sedikit pernikahan dini yaitu Pariaman dengan 11 pasangan.
Faktor perekonomian menjadi penyebab utama masyarakat setempat menikahkan anak remajanya. Karena tak ada pilihan lain akhirnya orang tua memilih menikahkan anaknya.
“Akhirnya para orang tua menikahkan anaknya kendati usianya masih muda,” katanya, seperti dilansir Antara, Senin (8/8/2016).
Idealnya menurut aturan batasan menikah bagi anak laki-laki ialah 25 tahun dan perempuan 20 tahun. Untuk meminimalisir adanya pernikahan dini pemerintah bekerjasama dengan kepala desa dan kantor urusan agama. Kantor Kementerian Agama Sumbar mengatakan upaya mengurangi angka pernikahan dini yaitu dengan memperkuat ajaran agama, pengaruh didikan orang tua dan meminimalisir pergaulan negatif kepada remaja.