PURWAKARTAPOST.CO.ID – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran, kasus tersebut kemudian tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, KPP melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait Saung Ambu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Purwakarta.
Panwaslu pun melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang dinilai perlu untuk diminai keterangan.
“Semalam sudah dibahas dengan gakkumdu. Tidak bisa dilanjutkan alasannya tidak terpenuhi unsur pelangaran. Objek laporan dengan program terlapor, berbeda,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, S.Fil.I, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, Saung Ambu dalam APBD lebih kepada pengadaan fasilitas kesehatan. Sedangkan Saung Ambu yang diusung salah satu pasangan calon (paslon) lebih kepada penguatan skill atau keterampilan kerja masyarakat desa.
Tim menyimpulkan Saung Ambu ini merupakan dua hal yang sangat berbeda secara substantif, meski secara bahasa sama.
“Ya, kasusnya dihentikan. Faktanya begitu,” tegas dia.
Sebelum masuk ke pembahasan Gakkumdu yang melibatkan pihak Polres dan Kejari Purwakarta, Panwaslu telah memanggil dan mengklarifikasi banyak pihak. Pelapor dalam hal ini, Ketua KPP Munawar Kholil dan dua saksi, Tarman Sonjaya dan Riyad Abdul Hanan.
Selanjutnya dari pihak terlapor, Kadinkes Purwakarta dalam hal ini, Kabid SDK Rudi Hartono, Calon Bupati Nomor Urut 2, Hj Ane Mustika, Bupati Purwakarta periode 2013-2018 Dedi Mulyadi serta saksi lainnya Sekda Purwakarta 2013-2017 Padil Karsoma dan Ketua Banggar DPRD Purwakarta Sarip Hidayat.