Menu

Mode Gelap

Politik · 7 Nov 2018 17:29 WIB ·

Bawaslu Purwakarta Tolak Permohonan Partai PKB


 Bawaslu Purwakarta Tolak Permohonan Partai PKB Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Bawaslu Purwakarta menolak pengajuan permohonan DPC Partai PKB Purwakarta terkait pencoretan salah satu Calegnya oleh KPU.

Penolakan tersebut diputuskan melalui Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, di Kantor Bawaslu Purwakarta, Rabu (7/11/2018).

Kuasa hukum DPC Partai PKB Purwakarta, Hendryatna mengatakan, pihaknya tidak puasa dan kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya Bawaslu tidak menganalisa unsur-unsur putusan.

“Bawaslu hanya melihat terhadap pelanggaran administrarif saja, padahal itu hanya masalah teknis yang bisa diperbaiki,” ujar dia.

Ia mengatakan, dengan penolakan ini Bawaslu telah membatasi hak asasi manusia (HAM) salah satu caleg Partai PKB dalam mengikuti pencalonan sebagai wakil rakyat.

“Intinya kami sangat kecewa dengan putusan ini,” tegas dia.

Selain itu, saat ditanya apakah akan mengajukan banding ke Dewan Kehormataan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dia mengaku belum bisa berkomentar. Selaku kuasa hukum dirinya harus konfirmasi terlebih dahulu dengan Ketua DPC Partai PKB Purwakarta.

“Belum pasti karena kita harus konfirmasi dulu sama ketua DPC Partai PKB,” ujar dia.

Sementara, Kuasa Hukum KPU Purwakarta, Dadang Supriadi mengatakan, pihak Bawaslu menolak permohonan pemohon (DPC Partai PKB) ini berdasarkan fakta dan sesuai aturan yang berlaku.

Jika pemohon tidak puas dan mengajukan banding ke DKPP, lanjut dia itu hak pemohon, yang pasti keputusan ini sudah final.

“Silahkan itu hak semua orang,” ujar dia.

Sebelumnya, KPU Purwakarta mencoret dua Caleg dari daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.

Kedua Caleg tersebut dari Partai PKB dan Partai Berkarya. Mereka diduga telah memalsukan dokumen persyaratan pencalonan dengan tidak mencantumkan keterangan pernah dipidana.

Menurut KPU yang bersangkutan sebenarnya bisa menjadi caleg meskipun pernah dipidana. Hanya saja, ketidak jujuran dari mereka untuk menyertakan keterangan itu yang tidak dilakukan. Sehingga KPU terpaksa mencoret keduanya dari DCT.

“Dalam berkas pencalonan tidak ada keterangan pernah dipidana. Begitu pula dalam SKCK dari kepolisian dan pengadilan tidak memberikan keterangan itu,”ujar Komisioner KPU Purwakarta, Salman.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Panwascam Bojong Pastikan Lakukan Pengawasan Secara Benar

2 April 2024 - 04:45 WIB

Belasan Anggota DPRD Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Penjabat Bupati Purwakarta

28 Maret 2024 - 14:57 WIB

Belasan PAC PDIP Goyang Kandang Banteng Purwakarta

20 Maret 2024 - 18:57 WIB

Buka Pendaftaran Balon Bupati, DPC PKB Purwakarta Bentuk Desk Pilkada

18 Maret 2024 - 01:35 WIB

Irwan Siap Maju Pada Pemilihan Bupati Purwakarta

13 Maret 2024 - 21:19 WIB

Ada 3 TPS di Desa Sukatani Purwakarta Terancam PSU, Ini Alasannya

27 Februari 2024 - 13:47 WIB

Trending di Politik