PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menetapkan jam kerja ASN selama Ramadhan 1440 H/2019.
Pastinya aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) berlaku sejak hari pertama di bulan Ramadhan.
Adapun aturan jam kerja ASN yaitu, masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
“Terhitung Senin (6/5) atau awal puasa, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari, ” kata Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna, Selasa (7/5/2019).
Meski demikian BKPSDM Purwakarta memastikan aturan ini tidak berlaku bagi pegawai yang ada di dinas-dinas yang melakukan pelayanan. Semisal, Disdukcapil, Kantor Arsip, termasuk RSUD. Jadi, di dinas tersebut jam kerjanya tidak ada perubahan alias normal.
“Kalau yang sifatnya pelayanan, normal”, kata dia.
Menurut Asep, perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Lalu, di daerah landasan hukumnya yaitu surat edaran bupati.
“Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya,” ujarnya.