PURWAKARTAPOST.CO.ID – Selain berhasil membekuk tersangka ZA, kasus penggelapan roda empat, Polres Purwakarta juga berhasil bekuk tersangka pencurian roda empat berinisial OK (22) warga Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedy AB mengatakan, tersangka berhasil dibekuk diparkiran Pasar Leuwi Panjang Purwakarta pada 3 Nopember 2018.
Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kabupaten Subang, Polisi pun berhasil mengamankan 6 barang bukti roda dua.
Namun, tersangka Oleh alias Openg berhasil kabur mengendari sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam No Pol T 4858 BL.
“Kami akan terus melakukan pengembangan agar Oleh alias Openg yang ke masuk ke DPO juga berhasil kami bekuk,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka mengaku menggunakan kunci T/astag untuk melancarkan aksinya saat kendaraan milik korban yang tengah terparkir.
“Tersangka OK dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, ” tegas dia.