Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 6 Agu 2018 19:53 WIB ·

Standar Keamanan Minim, Puluhan Pom Mini di Kecamatan Plered Diduga Ilegal


 Standar Keamanan Minim, Puluhan Pom Mini di Kecamatan Plered Diduga Ilegal Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Puluhan Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini yang ada dikecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta diduga belum kantongi ijin resmi baik dari pihak perdagangan maupun dinas instansi terkait lainnya.

Padahal alat pengisian bahan bakar yang biasa disebut Pom Mini itu tingkat standar keamanannya sangat minim dan rentan terhadap segala kemungkinan buruk terjadi.

Hal itu diketahui saat Camat Plered, Rustaman Arifin dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Senin (6/8/2018).

Ia mengatakan, saat ini ada 36 Pom Mini di Wilayah Kecamatan Plered, namun tidak satupun dari mereka yang melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait usaha yang mereka tekuni.

“Sampai saat ini saya tidak tahu siapa yang menangani hal ini, tidak ada konfirmasi sama sekali terhadap kami, tau tau mereka sudah berdiri dan beroperasi,” kata Rustam.

Menurutnya, kondisi ini membuktikan bahwa mereka kurang memperhatikan standar keamanan. Padahal itu sangat penting.

“Jika terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan maka saya angkat tangan, dan itu tanggung jawab pengolola pom mini masing-masing,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada seluruh pengelola pom mini agar secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait dan menempuh segala prosedur perizinan usaha sesuai peraturan yang ada.

“Silahkan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait, terutama kepada pihak perdagangan intinya, dan untuk segala safety karena khawatir akan terjadinya kecelakaan silahkan berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran terdekat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Industri dan Perdagangan (Kabid Indag) Diskoperindag Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita mengungkapkan, meski belum ada ketentuan dan undang-undang dari pemerintah pusat. Namun standar keamanan mendirikan pom mini tetap harus perhatikan.

“Jika mengacu kepada standarnya, penjualan bahan bakar tersebut harus melalui tahapan perizinan, namun kita belum bisa berbuat banyak atau menindak lebih tegas terhadap para pelaku usaha pom mini,” kata dia.

Meski begitu, lanjut dia, sejauh ini pihaknya terus melaksanakan sosilasasi terhadap para pelaku usaha pom mini.

Adapun poin dalam sosialisasi tersebut diantaranya, mereka diminta mengutamakan perizinan sekitar sampai dengan terkait izin usahanya, terlebih terhadap kejelasan alat mesin bahan bakar dan dari sisi keamanan terhadap lingkungan.

“Karena ketidaktahuan mereka, khususnya pelaku usaha terhadap aturan usaha yang mereka jalani sehingga mereka terjebak oleh produsen atau pemasok mesin bahan bakar tersebut,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, PLN Purwakarta Siapkan 8 SPKLU di Tol Cipularang dan Cipali

27 Maret 2024 - 17:25 WIB

KWT Purwakarta Bagikan Takjil Sayuran Segar Kepada Warga

26 Maret 2024 - 21:09 WIB

Dedi Mulyadi Puji Kualitas Pelayanan PLN Purwakarta

25 Maret 2024 - 21:28 WIB

RAPIM Purwakarta Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran

20 Maret 2024 - 18:52 WIB

Tradisi Ekstrim, Ngabuburit di Perlintasan KA Plered Purwakarta

17 Maret 2024 - 22:01 WIB

Cetak Santripreneur, Ponpes Miftahul Huda Alburhany, Plered Purwakarta Sukses Membuat Furniture

17 Maret 2024 - 00:15 WIB

Trending di Purwakarta