Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 6 Agu 2018 21:54 WIB ·

Warga Sukatani Di Ciduk Polisi


 Warga Sukatani Di Ciduk Polisi Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diduga di kendalikan dari dalam lapas.

Hal tersebut di dapat dari informasi pengakuan tersangka berinisial SM (20) terhadap petugas kepolisian.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, awalnya petugas menangkap penyalahguna narkoba inisial DG (29) warga Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (5/8/2018) sekira pukul 00.30 Wib.

“Dari tangan pelaku ini disita satu bungkus kertas yang berisikan narkotika Gol I jenis Ganja di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super dan dari pengakuan tersangak tersebut didapat dengan cara membeli dari SM dengan harga Rp.500.000 ,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Twedy AB melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo. Senin (6/8/2018).

Tak cukup disitu, dari pengakuan tersangka DG kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SM (20) warga kampung Cimanglid Desa Sukatani/ Sukatani, Purwakarta.

“Barang bukti yang di sita dari tersangka ini yaitu 1 Buah kantong plastik warna putih yang berisikan 1 bungkus kertas koran diduga berisi narkotika Gol I jenis Ganja yang dibungkus daun pisang yang di simpan di dalam tas gendong lalu satu bungkus sedang kertas koran di duga berisi narkotika Gol I jenis Ganja,” beber Kasat.

Menurut keterangan tersangka SM barang haram tersebut didapatnya dengan cara di dititipkan dari tersangka berinisial B yang berada di dalam lapas untuk di perjual belikan. “Namun belum di dapat konfirmasi pelaku B tersebut dari lapas mana,” ujarnya.

Atas perbuatanya, selain harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Dia menyebut, dalam kasus setiap kasus perkara narkotika pihaknya selaku melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan melibatkan bagian hukum Polres Purwakarta, penyidik propam dan bagian pengawasan internal disamping seluruh perwira pemeriksa serta Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, sebelum menaikan setiap perkara ke tingkat penyidikan.

Ia menambahkan, pada setiap gelar perkara sampai dengan proses penyidikan selalu di lengkapi dengan dokumentasi.

Hal ini dilakukan untuk lebih fropesional dalam setiap penanganan perkara baik gelar perkara maupun penyidikan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisime penanganan perkara narkoba,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

PLN Purwakarta Bersama Jasa Marga Cek SPKLU di Rest Area Tol Cipularang

9 April 2024 - 16:19 WIB

PLN UP3 Purwakarta Gelar Apel Siaga Kelistrikan Untuk Memastikan Kehandalam Listrik Selama Lebaran

7 April 2024 - 20:34 WIB

Trending di Purwakarta