PURWAKARTAPOST.CO.ID – Panwaslu Kabupaten Purwakarta tindak lanjuti laporan dari Tim pemenangan Paslon Cabup dan Cawabup nomor 3, Zainal Arifin dan Lutfi Bamala.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang Este Binos mengungkapkan, laporan yang masuk ke Panwaslu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, pihaknya tengah mengkaji bersama penegak hukum terpadu (gakumdu) untuk mendalami kasus yang terindikasi adanya pelanggaran pidana.
Setidaknya empat dari lima laporan itu hampir rampung dan telah diproses bersama gakumdu.
“Laporan itu sedang kita bahas bersama Gakumdu, kalau sudah ada hasilnya nanti kita sampaikan secepatnya kepada pihak pelapor,” ujar dia, Kamis (5/7/2018).
Ia menjelaskan, empat laporan yang tadi dibahas bersama Gakumdu adalah yang pertama soal kasus dugaan penggelembungan suara, kedua pembukaan kotak suara, kemudian ketiga soal sikap ketua KPU yang diduga melindungi praktik dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara laporan yang keempat, sambung dia yaitu soal kasus yang dilaporkan di Kecamatan Sukasari menyangkut adanya pengumpulan C6 oleh terlapor.
“Keempat kasus itu kita sudah bahas dengam Gakumdu, kita ambil datanya dari sejumlah dokumen, dan hasil dari pada kajian yang kita peroleh maka kita akan bahas melalui rapat pleno Kabupaten untuk selanjutnya akan kita sampaikan kepada pihak terlapor,” kata dia.
Saat ditanya lebih jauh apakah ada indikasi unsur pidana atau tidak, ia mengatakan, ketika ini dibahas bersama Gakumdu berarti potensi pelanggaran pidananya itu ada. Namun apakah statusnya ini naik ke tingkat penyidikan atau tidak nanti akan dibahas dalam rapat Pleno.
“Yang past kita bekerja secara maraton bersama tim untuk menuntaskan ini sebagai mana komitmen kita di Panwaslu,” ujar dia.