PURWAKARTAPOST.CO.ID-Warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta berinisial WS (38) tahun akhirnya diringkus petugas Polres Purwakarta. WS diketahui kerap menyetubuhi anak tirinya yakni, AS yang baru berusia 16 tahun.
WS kerap menyetubuhi anak tirinya itu sejak Agustus 2018. Pelaku beraksi saat istrinya yakni ML bekerja keluar rumah. WS bahkan tak segan-segan mengancam akan membunuh korban jika korban menolak setiap kali diajak berhubungan badan.
Saking seringnya melakukan asusila, pelaku bahkan berani menikah siri dengan korban yang tak lain anak tirinya pada Februari 2019.
Perbuatan bejad WS akhirnya terunkap setelah pihak keluarga melaporkan ke polisi.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari keterangan pelaku , WS sudah berulangkali melakukan perbuatan bejad kepada anak tirinya.
“Di bawah ancaman akan dibunuh dan tidak buka suara kepada siapapun, pelaku melampiskan nafsu bejadnya itu,” kata Matrius, Kamis (4/4/2019) di Mapolres Purwakarta.
Akibat perbuatannya itu, WS terancam pasal 81 ayat 3 undang-undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman kurungannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Matrius.