Menu

Mode Gelap

News · 6 Mar 2018 14:05 WIB ·

Dedi Mulyadi Upayakan Penyelesaian Kasus Mak Cicih Melalui Mediasi


 Dedi Mulyadi Upayakan Penyelesaian Kasus Mak Cicih Melalui Mediasi Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menghadiri sidang lanjutan kasus gugatan terhadap Mak Cicih. Nenek berusia 78 tahun tersebut digugat oleh empat orang anaknya dengan nilai gugatan Rp1,6 Miliar.

Kehadiran calon Wakil Gubernur Jawa Barat bernomor urut 4 tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Sebelumnya, Mak Cicih pernah datang ke Purwakarta untuk meminta pendampingan kepada pria yang lekat dengan iket Sunda berwarna putih itu.

“Saya hadir memberikan dukungan kepada Mak Cicih. Kasihan kan, harusnya tenang di hari tua. Ini malah repot menghadapi gugatan,” kata Dedi, Selasa (6/3/2018) di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Dalam penyelesaian kasus Mak Cicih, Dedi Mulyadi mengusulkan agar dilakukan mediasi di internal keluarga. Sehingga, istri dari almarhum Udin tersebut dapat tenang menjalani hari tua. Terlebih, Mak Cicih sudah memasuki usia renta dan sering kerepotan melakukan perjalanan ke luar rumah.

“Saya usulkan mediasi di luar pengadilan. Intinya kan satu, ada kekhawatiran tanah yang menjadi hak waris mereka itu dijual. Tinggal dihitung saja, nilai tanah itu totalnya berapa. Dari nilai itu, berapa sih yang masih menjadi hak waris anak-anak Mak Cicih,” ujarnya.

Jika nilai tanah tersebut sudah muncul, Dedi Mulyadi pun menjamin, dia bersama mitra kerjanya siap membayar kepada para penggugat. Asalkan, nilai tersebut rasional dan sesuai dengan harga pasar.

“Saya bersedia dengan mitra kerja saya untuk membayar kepada para penggugat. Asalkan harganya rasional dan sesuai di pasaran,” ungkapnya.

Bukan Kasus Pertama

Untuk diketahui, kasus Mak Cicih bukan kasus pertama yang ditangani oleh Dedi Mulyadi. Pada medio 2017 lalu, publik dikejutkan dengan kasus Ibu Rokayah yang digugat anak dan menantunya dengan nilai Rp1,8 Miliar.

Dedi Mulyadi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta pun pasang badan mengawal kasusnya sampai selesai.

“Ini kali kedua ya. Kali pertama saat itu saya tangani kasus Ibu Rokayah di Garut. Mak Cicih ini kasus kedua bagi saya,” katanya.

Menurut Dedi, kasus Ibu Rokayah lebih berat dibandingkan dengan kasus Mak Cicih. Dalam kasus Ibu Rokayah, awalnya terjadi utang piutang. Sementara kasus Mak Cicih muncul hanya karena kecurigaan dari ahli waris.

“Kalau yang di Garut itu agak berat karena ada utang piutang yang terjadi. Kalau Mak Cicih ini hanya karena kecurigaan saja. Makanya, saya yakin kasus Mak Cicih akan cepat selesai,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

23 April 2024 - 20:04 WIB

Mampir ke PLN Pamanukan, Pemudik Asal Jakarta Ini Ceritakan Perjalanan 400 Km Naik Motor Listrik

23 April 2024 - 12:35 WIB

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

8 April 2024 - 20:48 WIB

Terlibat Tawuran, Puluhan Anggota Geng Motor di Subang Diamankan Polisi

8 April 2024 - 02:36 WIB

Dianggap Menganggu Lalin, Polsek Pusakanagara Polres Subang Terpaksa Bubarkan Aktivitas Penyapu Koin di Jalur Pantura

8 April 2024 - 02:26 WIB

BPJS Kesehatan Buka Layanan Posko Mudik Lebaran 2024, Ini Fasilitas Yang Disediakan

5 April 2024 - 16:19 WIB

Trending di Regional