PURWAKARTAPOST.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan vonis hukuman kepada mantan Sekretaris Dewan Purwakarta selama 15 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Sekretasir Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Purwakarta, M Syachrul Koswara dinyatakan bersalah dalam kasus kegiatan bimbingan teknis fiktif yang terjadi di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2015.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Longser Sormin, SH, MH memvonis Syachrul dengan masa hukuman 15 bulan penjara. Masa hukuman itu lebih sedikit setelah M Syachrul sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp129 juta. Terlebih di saat yang sama majelis hakim memvonis denda sebesar Rp50 juta kepada M Syachrul.
Penasehat hukum M Syachrul Koswara yakni, Entis Sutisna, SH, MH mengatakan seluruh hasil putusan persidangan harus diikuti M Syachrul. Menurutnya itu bagian dari penegakan hukum negara. Termasuk denda yang harus dibayar M Syachrul sebesar Rp50 juta harus dibayar. Pastinya menurut Entis, kliennya sudah mentaati peraturan bahkan mampu terbuka saat menjalani persidangan.
“Jika denda tidak dibayar, ditambah subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga telah mengganti kerugian negara sekitar Rp129 juta sudah dikembalikan,” tutur Entis, Senin (6/3/2017).
Tidak hanya Syachrul yang bersalah
Di saat yang sama majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga memutuskan vonis hukuman kepada even organizer kegiatan bimbingan teknis fiktif yakni, Qodriah Arianto. Qodriah Arianto adalah pihak ketiga penyelenggara kegiatan bimbingan teknis anggota DPRD Purwakarta. Qodriah divonis bersalah dan diputus oleh majelis hakim dengan hukuman kurungan satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Qodriah mendapat subside masa hukuman selama satu bulan setelah sebelumnya dia telah mengembalikan kerugian sebesar Rp29 juta.
Baik Syachrul maupun Qodriah keduanya sama-sama dikenai dakwaan utama pada pasal 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun baik Syachrul maupun Qodriah keduanya didakwa pada pasal berbeda dari undang-undang yang sama.
“Kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 1 UU Tipikor, namun didakwa dalam subsider pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Entis.
Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan vonis. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta menyatakan pikir-pikir dan akan lapor pimpinan atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Sementara, lanjut Kang Entis, soal usulan Kuasa Hukum dan terdakwa agar Ketua DPRD dan unsur pimpinan serta anggota DPRD dinaikan status dari saksi jadi tersangka. “Majelis Hakim meminta kuasa hukum melaporkan secara tersendiri kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta; Agus Muldoko, SH, MH dan Irwandi, SH, MH menjerat kedua terdakwa, Maulana Syachrul Koswara dan Qodariah Arianto dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU KPK. Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan dan denda Rp50 juta (subsider) atau kurungan 3 bulan. Denda dikurangi dari uang yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp166 juta.
Untuk diketahui; Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, berbunyi; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.