PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pengungkapan kasus praktik penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi baru-baru ini mengejutkan masyarakat Indonesia tak terkecuali warga Purwakarta, Jawa Barat.
Di Purwakarta sendiri kasus penggandaan uang pernah terjadi tepatnya pada tahun 2015 lalu. Dilakukan oleh pasangan suami istri asal Kampung Bunisari Desa/Kecamatan Bojong, Purwakarta.
Keduanya yakni AP (45) tahun dan istrinya AS yang kerap menyamar menjadi dukun pengganda uang. Sayang keduanya gagal menggandakan uang yang ada malah dibui karena dilaporkan pasiennya ke Polres Purwakarta.
Akhirnya kedua pasangan ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta pada Jumat 16 Januari 2015 silam.
Korbannya mengaku rugi setelah mengikuti praktik penggandaan uang dengan nominal dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Setelah ditotal kerugian dari para korban mencapai Rp110 juta.
Saat digeledah di rumah praktik polisi berhasil mengamankan foto copy uang pecahan 100 ribu rupiah, tasbih hitam, keris kecil, rokok merek Siluman, telur, kemenyan dan cerutu.
Akibat perbuatannya itu pasutri pengganda uang asal Purwakarta ini dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.
Terkait itu salah seorang ustad muda Purwakarta mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan rasional menyikapi keadaan. Jangan sampai tergiur uang kaget yang mengganda.
“Yang penggandaan uang semacam itu tidak rasional, yang rasional itu bekerja dan berdoa kepada Allah,” tutur Asep, Rabu (5/10/2016)