PURWAKARTAPOST.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta imbau para Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 untuk tidak memasang alat sosialisasi di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Kita juga meminta para awak angkutan dan pemilik angkutan umum di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk segera mencopot banner (one way) bergambar caleg yang menempel dibagian kendaraan yang beroperasional,” ujar Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (4/10/2018).
Menurutnya, gambar yang menempel di unit angkutan publik itu, bukan merupakan alat peraga kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Terdapat sejumlah unsur pelanggaran pada penggunaan banner caleg pada angkutan umum.
“Selain melanggar PKPU nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye, ada sejumlah aturan lain yang dilanggar, seperti SK Menteri Perhubungan tentang uji laik kendaraan dan peraturan lalulintas yang tercantum dalam UU Lalulintas 22 tahun 2009,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta baik kepada awak kendaraan maupun para pemilik angkutan umum di Purwakarta untuk segera mencopot gambar-gambar yang berhubungan dengan Pileg.
“Jika tidak segera dicopot, kita akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polres Purwakarta khususnya Satlantas, untuk secara teknis melakukan penertiban kendaraan umum tersebut,” ujar dia.