PURWAKARTAPOST.CO.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta memastikan apa yang dilakukan KPU sesuai prosedur.
Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana membantah tudingan pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dimuat melalui media online news purwakarta.
Hoax KPU Bungkam. Melalui media tersebut pengadu sidang DKPP, Rustandi menyebut komisioner KPU tidak dapat menjawab pertanyaan hakim ketua. Padahal menurut Ramlan persidangan berjalan normatif dan tidak ada yang disudutkan.
“Majlis hakim bukan saja mencecar teradu, tetapi juga kepada pengadu, saksi dan pihak terkait, sebuah kelaziman dalam persidangan memang demikian dalam rangka mencari kebenaran duduk permasalahannya, khususnya dalam mslh kode etik,” jelas Ramlan Maulana, Jumat (4/5/2018).
Hoax KPU Temui Dedi Mulyadi. Soal tudingan Ketua KPU Purwakarta menemui mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi juga dibantah Ramlan. Menurut Ramlan tudingan tersebut tidak lebih adalah berita bohong.
“Bahwa saya atau kami setelah persidangan tidak pernah menemui pihak manapun yang berkepentingan, terlebih menemui Dedi Mulyadi seperti yang diberitakan (news purwakarta),” jelas Ramlan.
Hoax KPU Tidak Netral. Melalui pemberitaan yang sama Ramlan membantah tudingan soal KPU Purwakarta tidak netral dalam menggelar Pilkada.
“Saya secara pribadi diikat oleh kode etik dan saya tegaskan bahwa sebagai penyelenggara saya tidak pernah dan mau terlibat dalam politik praktis, latar belakang saya lahir dari akademisi yang diajarkan tentang integritas, netralitas dan idealitas sebagai ajaran utama,” terangnya.
“Sebagai penyelenggara fungsi kami adalah melayani secara jujur, mandiri, netral, imparsial, dan berintegritas, kalau ada pemberitaan sepihak yang menyatakan kami berpihak maka secara tegas kami bantah dan kami nyatakan tidak benar,” tegas Ramlan.
Atas pemberitaan tersebut KPU Purwakarta mendorong agar media menyampaikan pemberitaan yang objektif berdasarkan fakta bukan opini penulis. Terlebih menurutnya masyarakat sudah dapat menilai kewajaran pemeberitaan yang bersebaran di media sosial.
“Kami berharap setiap pemberitaan apapun itu bisa berimbang, faktual dan tidak menyudutkan terlebih menggiring opini yang tidak sesuai fakta,” pungkas Ramlan. (rep:Sei)