PURWAKARTAPOST.CO.ID-Setelah program pemberdayaan masyarakat melalui ‘Beas Perelek’ mulai berjalan secara linier di Kabupaten Purwakarta. Kini Pemerintah Daerah Purwakarta mulai menginisiasi program pemberdayaan yang lain yakni memberdayakan ‘Pak Ogah’ yang seringkali dianggap mengganggu di setiap persimpangan jalan. Efektif bulan ini semua ‘Pak Ogah’ akan mendapat pekerjaan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada dibawah koordinasi Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
Program ini disampaikan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kamis (4/2) di Bale Nageri Gedung Negara Purwakarta. Rapat yang berlangsung sekira satu jam ini dihadiri oleh Sekda, Para Asisten Sekda dan seluruh Kepala OPD juga stakeholder terkait.
Bupati yang selalu tampil ‘nyentrik’ dengan pakaian khas sunda sejak 15 tahun lalu ini menuturkan bahwa keberadaan ‘Pak Ogah’ di setiap persimpangan jalan persimpangan sering kali menjadi keluhan masyarakat pengguna jalan karena kerap kali mereka meminta pungutan meski berupa uang recehan. “ini kan jadinya termasuk pungutan liar karena tidak dinaungi payung hukum, masyarakat kita sudah bayar pajak. Nah dari pada terus meresahkan lebih baik kita berdayakan ‘Pak Ogah’ itu”. Tutur Dedi.
Adapun secara teknis, lebih lanjut Dedi menjelaskan mereka nanti berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Dishubparpostel. Mereka diberi seragam petugas Dishub dan akan diberikan pelatihan khusus dari Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta agar mampu mengatur arus lalu lintas dengan baik. “nanti mereka belajar kepada Polres biar bisa mengatur lalu lintas dan mampu mengurai kemacetan”. Ujar Dedi
Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi, Kusnadi saat ditemui ditempat yang sama mengatakan setelah menjadi petugas Tenaga Harian Lepas ‘Pak Ogah’ sudah tidak boleh lagi meminta uang pungutan kepada pengguna jalan karena mereka sudah memiliki gaji sebesar Rp.1,5 juta per bulan. “ya sudah gak boleh lagi minta-minta, kan sudah punya gaji, kalau pun masih ada, masyarakat boleh lapor ke SMS Center 08121297775 untuk langsung diberikan tindakan berupa pemecatan”. Kata Kusnadi menutup.