Menu

Mode Gelap

Purwakarta · 3 Nov 2017 01:08 WIB ·

Meski Sudah Di Tertibkan, APK Masih Bertebaran


 Meski Sudah Di Tertibkan, APK Masih Bertebaran Perbesar

PURWAKARTAPOST.CO.ID – Ribuan baliho sejumlah Balonkada Purwakarta sudah terpasang dititik-titik strategis dengan berbagai ukuran. Bahkan, sebagian malah sudah terlihat rusak. Hal ini dianggap sebagai sampah visual, menambah tak sedap pandangan mata terlebih tahapan Pildaka belum dimulai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar mengatakan, jika Baliho-baliho tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye. “Karena KPU belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Kang Deni kemarin.

Menurutnya, regulasi dan tatacara kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, yang didalamnya mengatur tentang bagaimana alat peraga tata cara kampanye Pilkada.

“Terkait dengan baliho yang sudah bertebaran, itu domainnya pemerintah daerah. Bisa saja itu dimasukan dalam kategori iklan berbayar yang dikenakan pajak. Adapun terkait kerusakan, itu juga menjadi domain pengelola iklan tersebut,” tuturnya.

Maraknya baliho sejumlah balonkada tersebut pun sempat mendapat sentilan dari Dedi Mulyadi. Pasalnya, para balonkada itu dianggap tidak mempedulikan estetika kota. Pemasangan Baligo atau spanduk yang terpasang hampir di semua sudut kota itu justru terkesan kumuh. Padahal, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang giat-giatnya menata kota agar terlihat indah dan rapih.

“Coba kita lihat, dalam satu lokasi hampir semua kandidat pasang baligo. Mending kalau ukurannya sama dan ditempatkan pada space yang tepat. Tapi ini dipasang sembarangan dengan ukuran berbeda-beda. Ada yang masang dengan ukuran kecil, ada yang dipasang dengan ukuran yang super besar. Kami minta para kandidat jangan seperti itu dan lebih memperhatikan estetika,”ungkap Dedi, belum lama ini.

Karena dianggap tidak memiliki ijin, sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta tertibkan ratusan baliho balonkada di sejumlah tempat. Baliho dan spanduk yang ditertibkan oleh petugas tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon disepanjang Jalan Ciganea hingga Sadang.

“Penertiban dilakukan terhadap baliho dan spanduk serta banner yang dipasang di jalan protokol,” ujar Kasi Dalops Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa.

Menurutnya, baliho yang terpasang ditiang listrik dan pohon merupakan tindakan yang merusak tatanan kota serta menjadi sampah visual.

“Kalau pemasangannya pada papan reklame milik swasta atau pada titik lain yang sudah berizin silahkan, karena mereka juga memiliki hak untuk itu,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Yuk Catat Meter Listrik Secara Mandiri Lewat Fitur SWACAM Di Apliksasi New PLN Mobile

25 April 2024 - 13:30 WIB

Dihari Pertama Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta Catat 152 Orang Sudah Daftar

23 April 2024 - 20:19 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

19 April 2024 - 15:32 WIB

KPU Purwakarta Segera Buka Rekrutmen PPK dan PPS

18 April 2024 - 15:37 WIB

Cikao Park Purwakarta Diserbu Wisatawan di Libur Lebaran, Pengelola Tingkatkan Keamanan

13 April 2024 - 16:39 WIB

GM PLN Jabar Lakukan Inspeksi, Pastikan SPKLU Siap Layani Pemudik

9 April 2024 - 23:50 WIB

Trending di Purwakarta