PURWAKARTAPOST.CO.ID – Ribuan baliho sejumlah Balonkada Purwakarta sudah terpasang dititik-titik strategis dengan berbagai ukuran. Bahkan, sebagian malah sudah terlihat rusak. Hal ini dianggap sebagai sampah visual, menambah tak sedap pandangan mata terlebih tahapan Pildaka belum dimulai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar mengatakan, jika Baliho-baliho tersebut bukan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye. “Karena KPU belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Kang Deni kemarin.
Menurutnya, regulasi dan tatacara kampanye sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, yang didalamnya mengatur tentang bagaimana alat peraga tata cara kampanye Pilkada.
“Terkait dengan baliho yang sudah bertebaran, itu domainnya pemerintah daerah. Bisa saja itu dimasukan dalam kategori iklan berbayar yang dikenakan pajak. Adapun terkait kerusakan, itu juga menjadi domain pengelola iklan tersebut,” tuturnya.
Maraknya baliho sejumlah balonkada tersebut pun sempat mendapat sentilan dari Dedi Mulyadi. Pasalnya, para balonkada itu dianggap tidak mempedulikan estetika kota. Pemasangan Baligo atau spanduk yang terpasang hampir di semua sudut kota itu justru terkesan kumuh. Padahal, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang giat-giatnya menata kota agar terlihat indah dan rapih.
“Coba kita lihat, dalam satu lokasi hampir semua kandidat pasang baligo. Mending kalau ukurannya sama dan ditempatkan pada space yang tepat. Tapi ini dipasang sembarangan dengan ukuran berbeda-beda. Ada yang masang dengan ukuran kecil, ada yang dipasang dengan ukuran yang super besar. Kami minta para kandidat jangan seperti itu dan lebih memperhatikan estetika,”ungkap Dedi, belum lama ini.
Karena dianggap tidak memiliki ijin, sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta tertibkan ratusan baliho balonkada di sejumlah tempat. Baliho dan spanduk yang ditertibkan oleh petugas tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon disepanjang Jalan Ciganea hingga Sadang.
“Penertiban dilakukan terhadap baliho dan spanduk serta banner yang dipasang di jalan protokol,” ujar Kasi Dalops Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa.
Menurutnya, baliho yang terpasang ditiang listrik dan pohon merupakan tindakan yang merusak tatanan kota serta menjadi sampah visual.
“Kalau pemasangannya pada papan reklame milik swasta atau pada titik lain yang sudah berizin silahkan, karena mereka juga memiliki hak untuk itu,” ujarnya.