PURWAKARTAPOST.CO.ID-Menghadapi Pilkada 2018, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta merencanakan akan luncurkan By Sistem.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan melayani KKPS dalam menentukan seseorang yang tidak masuk ke Data Pemilih Tetap (DPT) saat pemilu berlangsung.
“Insya Allah kita akan meluncurkan By Sistem berupa SMS Get yang bekerjasama dengan KPU,”ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Sulaiman Wilman, saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (3/8/2017).
Menurutnya, SMS Get itu perlu diluncurkan untuk menghindari warga yang tidak termasuk ke DPT. Namun mereka masih tetap memiliki hak untuk pilih, asalkan dapat membuktikan warga Purwakarta dan terutama memiliki KTP Elektronik.
“SMS Get itu semacam grup media sosial (Sosmed) yang dapat diakses oleh semua KKPS yang tersebar di Kabupaten Purwakarta,” kata ia.
Lebih lanjut, Ia mencontohkan, pada saat pendataan orang yang bersangkutan sedang berada diluar kota, namun masih tercatat sebagai warga Purwakarta.
“Hal itu terjadi KPPS cukup mengirimkan NIK KTP yang bersangkutan melalui SMS Get itu nanti kita cek disini, jadi tidak harus datang ke kantor kita,” ujarnya.