Purwakarta Post – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta meringkus seorang perempuan berinisial S (22) tahun yang berprofesi sebagai pemandu lagu saat hendak mengedarkan shabu.
S diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta di sekitaran Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sindangkasih beberapa waktu lalu.
Saat S ditangkap, petugas berhasil mendapatkan barang bukti beurpa paket shabu siap edar. Selain berprofesi sebagai pemandu lagu S juga diketahui menjadi kurir narkoba.
Saat dilakukan pemeriksaan S mengaku hasil pendapatan menjadi pemandu lagu sangat minim untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Paur Humas Polres Purwakarta, Ipda Tini Yutini mengatakan atas perbuatannya S diancam dengan kurungan 4 hingga 12 tahun kurungan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” papar Ipda Tini, Rabu (3/7/2019)
Selain mengamankan S, selama bulan Juni 2019 Polres Purwakarta berhasil menangkap sedikitnya 10 orang tersangka dari 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 7.02 gram sabu dan 162,9 gram ganja.
Mayoritas tersangka yang ditangkap berusia di antara 22 tahun hingga 36 tahun yang banyak tinggal di kontrakan dan kos-kosan.
“Polres Purwakarta lakukan upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Purwakarta,” pungkas Ipda Tini.