PURWAKARTAPOST.CO.ID-Menyusul Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Purwakarta menemukan 244 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terindikasi anggota partai politik. KPU setempat angkat bicara.
“Masalah itu tergantung rekomendasi Panwas,” ujar Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana, saat ditemui dalam acara bimtek PPS di Rumah Makan Saung Empang, Jatiluhur Purwakarta, Sabtu (3/6/2018).
Ia mengatakan, Calon KPPS yang terindikasi anggota partai namun tidak merasa, KPU meminta surat secara tertulis dari partai politik bersangkutan yang ditanda tangan diatas materai.
“Kalau terbukti sebagai anggota Partai politik maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan digantikan dengan anggota baru, tegas dia.
Meski KPU tidak menjelaskan secara rinci, namun menurut data KPU calon anggota KPPS yang terindikasi anggota partai politik telah bertambah, mengingat penyisiran Panwaslu di tiga Kecamatan yang tersisa telah selesai disisir.
“Iya bertambah dan semuanya tergantung Panwaslu, kita ikuti saja aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, 244 calon itu diperoleh Panwas dari ribuan nama pendaftar KPPS di 14 Kecamatan di Purwakarta yang telah berhasil disisir Panwas melalui aplikasi Sispol dan silon.
Sejak sepekan terakhir KPU Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa sedang melakukan rekrutmen anggota KPPS yang akan bertugas di tiap TPS pada 27 Juni mendatang.
“KPPS ini perannya sangat strategis. Sebab mereka yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, pada 27 Juni nanti,” ujar ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos.(rep.Reina)