PURWAKARTAPOST.CO.ID-Pekan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan memanggil 42 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2016.
Selasa (3/4/2018) Kejari Purwakarta memanggil tujuh orang. Ketujuhnya yakni Wakil Ketua DPRD fraksi PDIP, Warseno dan enam anggota DPRD dari fraksi Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem dan Hanura.
Warseno sendiri tiba pukul 10.00 WIB sesuai jadwal. Dia diikuti anggota DPRD lainnya.
“Ya, hari ini, bersama beberapa anggota dewan lainnya, saya dapat giliran diperiksa, jadwalnya jam 10,” tutur Warseno sebelum memasuki kantor Kejari di Jalan Siliwangi.
Sementara, informasi dari sumber di internal Sekretariat DPRD Purwakarta menyebutkan, pekan ini sekitar 42 Anggota DPRD Purwakarta bakal dimintai keterangan oleh pihak Kejari berkaitan dengan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran kegiatan dewan tahun anggaran 2016.
“Pokoknya 42 orang diperiksa dibagi tiga hari, mulai hari ini sudah ada sebagian yang diperiksa,” ujarnya, seraya meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta terus mengembangkan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta. Belasan Camat dan Kades di Purwakarta telah diperiksa Jaksa setempat, termasuk tiga pimpinan DPRD Purwakarta.
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, dalam keterangannya mengatakan, sejumlah camat diperiksa karena ada yang kaitannya dengan SPJ-SPJ dari sejumlah kegiatan anggota DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016.
“Kita memanggil dan mengklarifikasi sejumlah pejabat kecamatan sehubungan dengan penyidikan penyalahgunaan APBD pada kegiatan anggota DPRD Purwakarta, pada kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja anggota DPRD Purwakarta di dalam daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Kejaksaan telah menyita barang bukti SPJ-SPJ dari kegiatan perjalanan dinas dan kunjungan kerja di dalam daerah. Setelah diteliti, terkait kegiatan tersebut dalam realisasinya ditemukan hal yang tidak sesuai dengan bamus dan proker. Ada divisum SPPD dari sejumlah kegiatan yang tidak sesuai.
Ia juga mengungkapkan, dari anggaran kegiatan tersebut yang direalisasikan sekitar Rp12 miliar, ditemukan sejumlah kegiatan perjalanan dinas didalam daerah yang diduga fiktif.
“Dengan nilai sekitar Rp400 juta, itu hanya disekitaran Kecamatan Pasawahan dan Darangdan saja, seputaran daerah itu,” ucapnya.
Kedepan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah perjalanan dinas luar kota dalam provinsi dan perjalanan dinas luar provinsi. “Ada temuan billing-billing hotel yang diduga fiktif,” katanya.
Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD setempat.
Hasil ekspose atau gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, pada 12 Febuari 2018 lalu, ditetapkan dua orang tersangka yaitu; inisial MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.
Apakah ada potensi tersangka baru yang berasal dari Anggota DPRD Purwakarta dalam perkara ini? Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat.