Purwakarta Post – Karena terlambat dalam membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), dana kelurahan tahap II se-Kabupaten Purwakarta dipastikan batal cair. Camat Purwakarta memastikan sebanyak 9 kelurahan di Kecamatan Purwakarta tidak akan menerima dana kelurahan yang sedianya cair di bulan Oktober.
Camat Purwakarta, Juddy Herdiana mengatakan pembatalan pencairan dana kelurahan tahap II ini disebabkan keterlambatan dalam pelaporan LPJ tahap I. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019 dana kelurahan tahap II dapat dicairkan bila Pemerintah Daerah dapat menunjukan realisasi laporan penggunaan dana tahap I.
“Tidak akan cair untuk tahap dua, karena keterlambatan pembuatan LPJ ke pusat. Ini semacam sanksi,” kata Juddy belum lama ini.
Menurutnya penyerahan laporan realisasi penggunaan dana kelurahan sendiri diharuskan pada akhir bulan September 2019, namun hingga oktober laporan realisasi dana kelurahan tahap I belum selesai dikerjakan oleh kelurahan.
Kasubid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muhamad Jajang mengklaim bahwa keterlambatan penyampaian laporan dana kelurahan karena merupakan program baru. Pasalnya selain Kabupaten Purwakarta menurutnya beberapa daerah lain juga mengalami keterlambatan penyampaian laporan dana kelurahan tahap I.
“Ini kan masih baru, jadi kita keteteran, hampir di setiap daerah serapan anggarannya tidak maksimal. Tentunya ini jadi bahan evaluasi kedepannya, karena beda dengan dana desa yang sudah berjalan lebih lama,” pungkasnya.
Meski demikian dana kelurahan untuk 9 kelurahan di Purwakarta akan kembali cair pada tahun 2020 untuk tahap I dan II. Mekanismenya melalui pengajuan lalu pemerintah pusat akan mencairkan dana kelurahan tahap I dan II.