PURWAKARTAPOST.CO.ID-Dua calon jamaah haji asal Kabupaten Subang, Jawa Barat masuk daftar calon jamaah haji ilegal dari Filipina dengan paspor dan visa palsu.
Laporan dua calon jamaah haji Subang ini dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang, KH Sukandar mengatakan kedua orang calon jamaah haji ini diduga berasal dari Kecamatan Binong. Keduanya adalah pasangan suami istri.
“Baru diduga bahwa ada dua orang warga Subang, yang merupakan pasangan suami istri, termasuk dalam JCH 170 orang lebih yang terlantar di Filipina,” katanya, Jumat (2/9/2016) seperti dikutip dari laman kantor berita RRI.
Meski demikian hingga kini Kantor Kemenag Kabupaten Subang belum mendapat informasi jelas identitas kedua calon jamaah haji ini.
“Tetapi nama kedua JCH itu belum Kami ketahui nama jelas” tuturnya.
Pihaknya terlebih dahulu akan mengkonfirmasikan informasi dua calon jamaah haji Subang yang masuk daftar haji ilegal dari keberangkatan Filipina.
“Nanti Kita pertanyakan kesana,” imbuhnya.
Soal laporan ini Dia meminta agar warga Subang melakukan pendaftaran keberangkatan haji secara legal termasuk mengikuti bimbingan ibadah haji yang telah ditetapkan Kantor Kemenag Subang.